Pemilihan umum Presiden Indonesia selanjutnya akan digelar pada tanggal 9 Juli 2014.[1]Pemilihan ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia, dan akan memilih seorang presiden untuk masa jabatan lima tahun. Petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden.[2][3] Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku.[4][5]
Dan Pilpers di Kampung Gondang RW 01 Kalaurahan Manahan Kecamatan Banjarsari Kodya Surakarta berjalan lancar dan damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar